Writer: Sumali
TVRINews, Bojonegoro
Akibat kecanduan judi online dan terlilit pinjaman online, sebanyak 534 pasangan mengajukan cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023.
Hampir setiap hari pemandangan di Kantor Pengadilan Kelas 1 A Kabupaten Bojonegoro tidak pernah sepi dengan pemohon perkara. Banyak dari masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Bojonegoro memang didominasi oleh kasus perceraian.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan dari jumlah 1.866 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bojonegoro, 485 cerai talak.
Sedangkan 1.381 cerai gugat dimana istri mengajukan gugatan cerai kepada suami. 534 diantaranya didasari akibat suami kecanduan judi online.
"Kasus perceraian di Bojonegoro tinggi, dari 1866 perkara perceraian sebanyak 534 perkara diantaranya didasari akibat suami kecanduan judi online serta istri yang terlilit pinjaman online atau pinjol," kata Jamik kepada tvrinews.com, Selasa 1 Oktober 2024.
Kasus perceraian tambah Jamik didominasi karena ekonomi yang menjadi penyebab pasangan mengajukan cerai.
"Perceraian didominasi Masalah ekonomi," tambahnya.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro berharap, baik Pemerintah maupun aparat Penegak Hukum, bisa memberantas situs judi online serta mengurangi resiko terjerat pinjaman online.
Editor: Redaktur TVRINews
