
Kejari Lamsel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Insentif Satpol PP
Writer: Axgeis
TVRINews, Lampung
Kasus dugaan korupsi dana insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan tahun anggaran 2021–2022 senilai Rp2,8 miliar kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan satu tersangka baru, sehingga total ada empat orang yang kini berstatus tersangka.
Tersangka terbaru berinisial A-H, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Ketertiban Umum (Kabid Tibum) pada 2021. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti tambahan terkait peran A-H dalam penyalahgunaan dana insentif.
"Hasil pengembangan penyidikan dan fakta persidangan menunjukkan adanya peran aktif tersangka A-H dalam penggunaan dana insentif tersebut. Karena itu, statusnya resmi kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Voland Azis Shaleh, Jumat, 29 Agustus 2025.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan tiga tersangka sejak September 2024. Mereka adalah AL selaku Kepala Subbagian Keuangan, IM selaku Bendahara, dan M yang saat itu menjabat sebagai Kabid Tibum.
Dalam proses penyelidikan, sedikitnya 28 orang saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari internal Satpol PP, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sejumlah dinas terkait, hingga seorang saksi ahli.
Kejaksaan menduga praktik penyelewengan dana insentif tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan lebih dari satu pihak. Dana yang seharusnya diberikan kepada personel Satpol PP diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Meski sudah ada empat tersangka, Kejari menegaskan penyidikan masih berlanjut.
"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru bila bukti keterlibatan pihak lain semakin kuat," ucapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran dana yang dikorupsi mencapai Rp2,8 miliar. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat hukum untuk menuntaskan perkara tersebut demi terciptanya tata kelola keuangan yang bersih di lingkungan pemerintah daerah.
Editor: Redaktur TVRINews