
Dinilai Ganggu Ketertiban Masyarakat, Satpol PP Kulonprogo Segel Tempat Karaoke Blass
Writer: Jatmiko Hadi
TVRINews, Yogyakarta
Satpol PP Kulonprogo resmi menyegel Blass Studio Karaoke yang terletak di Padukuhan Ngrandu Kelurahan Triharjo, Kecamatan Wates, Kulonprogo. Seluruh aktivitas tempat karaoke tersebut ditutup karena dinilai menyebabkan gangguan ketertiban dan gangguan sosial masyarakat. Penyegelan ini didasari Pasal 14 Peraturan Daerah Kulonprogo Nomor 4 Tahun 2013 tentang ketertiban umum.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni, mengatakan penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas protes warga beberapa hari lalu.
Alif mengatakan penutupan ini berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan. Selama segel masih terpasang dan polemik dengan warga belum selesai, maka Blass Studio Karaoke dilarang beroperasi.
"Intinya, kami lakukan penutupan saat ini karena, secara tekstual, jika membahas masalah regulasi perda, penutupan sementara bisa dilakukan. Namun, ada konteks lain, yaitu tindakan yang dilakukan menyebabkan gangguan ketertiban masyarakat dan gangguan sosial. Selama ini masih ada, maka kami akan melakukan penutupan permanen apabila ada penolakan dari warga dan mengganggu keamanan serta ketentraman masyarakat,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni, dikutip Senin, 24 Februari 2025.
Sebelumnya sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan tempat karaoke di dusun mereka. Mereka sebenarnya pernah beberapa kali menggelar aksi hingga tempat karaoke tersebut ditutup. Namun belakangan tempat itu kembali beroperasi. Karena itu warga pun akhirnya menuntut agar tempat karaoke tersebut ditutup secara permanen.
Editor: Redaktur TVRINews
