
Polda Jambi Periksa Saksi Ahli Kemendag dalam Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi
Writer: Ashar
TVRINews, Jambi
Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi akan memeriksa saksi ahli dari Kementerian Perdagangan guna melengkapi berkas perkara tersangka RR dalam kasus penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di Kabupaten Batanghari.
Pemeriksaan saksi ahli ini merupakan bagian dari tahap penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
“Berkas perkara saat ini masih dalam proses pelengkapan oleh penyidik, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi. Jika seluruh keterangan telah lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke jaksa,” ujar Panit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, Ipda Ferdi, Kamis, 15 Mei 2025
Tersangka RR, warga Kelurahan Sridadi, Kabupaten Batanghari, ditangkap karena diduga menyalahgunakan gas elpiji subsidi.
Baca Juga: TNI AL Tangkap Kapal Ikan Asing Tanpa Dokumen di Selat Durian
RR diketahui merupakan pemilik pangkalan gas resmi yang nekat memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5 dan 12 kilogram, menggunakan alat penyulingan.
Sedikitnya 30 tabung gas bersubsidi yang seharusnya disalurkan ke masyarakat telah dialihkan.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana kurungan hingga lima tahun.
Editor: Redaktur TVRINews
