Lima Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Dituntut Hukuman Mati, Satu Terdakwa Dikenakan 20 Tahun Penjara
Writer: Agus M Hakim
TVRINews, Lampung
Lima dari enam terdakwa kurir 30 kilogram narkotika jenis sabu jaringan Malaysia dituntut mati oleh jaksa, Ketiga nya dinyatakan jaksa bersalah meyelundupkan narkoba dari Sumatera Utara menuju Pulau Jawa.
Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perkara narkotika dengan agenda perkara bermula bulan juli 2024, Polda Lampung mendapatkan informasi mencurigakan dan berhasil mengamankan terdakwa S-W bersama R-S, Saat itu kedua terdakwa mengendarai kendaraan bermobil terios dengan plat BK 1990 AD, Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti barang haram namum dari hp milik riski ditemukan foto tas berisi narkotika.
Berdasarkan bukti itu terdakwa mengaku bahwa barang yang dicurigai berupa narkotika dibawa dengan kendaraan lain yang saat itu tengah berada di lintas tol Mesuji, Pihak kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan toyota avanza dengan plat BK 1080 LAM yang dikendarai terdakwa A-R-D dan S-F, Saat tiba di pintu tol Bakauheni, Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali menganamankan dua terdakwa lain yaitu R-K dan S-J di daerah Jambi, Polisi mengamakan 30 bungkus paket besar, Sidang ini pun ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoy.
‘‘Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan kemufakatan jahat yakni menyelundupkan narkoba dan meminta kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakwa disampaikan JPU bahwa terdakwa R-S, S-W, S-F, A-R-D dan R-K dituntut hukuman pidana mati, Sedangkan untuk S-J dituntut hukuman penjara selama 20 tahun penjara, Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 1-1-4 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika’’. Jelas Jaksa Eka Aftarini.
Editor: Redaktur TVRINews
