
Tanam Investasi Rugi Rp 160 Juta, Owner Waroeng Gap Jakabaring Digugat di Pengadilan
Writer: Apriyansah
TVRINews, Sumatera Selatan
Seorang investor bernama Panggih Bambang Utomo melayangkan gugatan perdata terhadap Beni Hidayat, owner Waroeng Gap Jakabaring dan Salon Ndamey Beauty, di Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan tersebut diajukan pada 6 Januari 2025 dengan nomor perkara 1/Pdt.GS/2025/Pengadilan Negeri Palembang.
Panggih mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Beni Hidayat terkait kerugian yang dialaminya akibat investasi usaha cafe yang tidak memberikan keuntungan sesuai janji. Panggih mengungkapkan, ia berinvestasi sebesar Rp 80 juta dengan janji keuntungan Rp 8 juta per bulan, yang disepakati pada 8 Februari 2024 lalu.
Advokat Jont Golbor Paisel SH, yang mendampingi Panggih, mengatakan, “Kami mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Beni Hidayat sebagai owner Waroeng Gap Jakabaring dan Salon Ndamey Beauty. Klien kami, Panggih Bambang Utomo, telah berinvestasi di usaha tersebut dengan total investasi Rp 80 juta dan dijanjikan keuntungan Rp 8 juta per bulan.”
Jont Golbor juga menjelaskan bahwa setelah dua bulan berjalan, keuntungan sempat dibayarkan, namun selanjutnya tidak ada lagi pembayaran hingga kini.
“Kami sudah mengirimkan somasi dua kali, namun tidak ada itikad baik dari pihak tergugat, sehingga kami melanjutkan dengan gugatan,” ujar Jont Golbor.
Panggih Bambang Utomo sendiri mengungkapkan bahwa ia tertarik untuk berinvestasi karena keuntungan yang dijanjikan sebesar 10 persen setiap bulan, sesuai dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani dengan materai.
"Saya tertarik berinvestasi karena keuntungan yang dijanjikan, bahkan teman saya yang mengajak juga jadi korban," kata Panggih.
Dengan gugatan ini, Panggih berharap mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami, yang totalnya mencapai Rp 160 juta, termasuk investasi dan keuntungan yang tidak dibayarkan.
Editor: Redaktur TVRINews