
Writer: Eko Septianto Rasyim
TVRINews, Babel
Upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung kembali menunjukkan perkembangan. Setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik, tersangka Dedy Yulianto akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bersama Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Kamis siang.
Dedy Yulianto tiba di kantor Kejari Pangkalpinang sekitar pukul 09.51 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah lebih dari tiga jam, ia keluar dari gedung sekitar pukul 13.32 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung dibawa ke mobil tahanan untuk kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sambil menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Penasihat hukum tersangka menyebut pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Tahapan dakwaan dan pembuktian di persidangan menjadi fokus persiapan berikutnya.
Kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Bangka Belitung tahun 2017–2021 ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar. Sebelum Dedy Yulianto, tiga tersangka lain—Amri Cahyadi, Hendra Apolo, dan Syaifudin—telah lebih dulu menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap dan kini selesai menjalani masa hukuman.
“Tadi telah kami lakukan pelimpahan tahap dua untuk perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan pengalihan status mobil dinas DPRD Bangka Belitung atas nama tersangka ‘D’. Perkara ini akan segera disidangkan, mengingat tiga terpidana lain sudah diputus perkaranya, bahkan ada yang telah selesai menjalani pidana badan. Saat ini kami sedang melakukan penyempurnaan berkas, dan kemungkinan minggu depan, paling lambat Jumat, berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan,” jelas Fariz Oktan, Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang.
Sementara itu, kuasa hukum Dedy Yulianto, Nina Iqbal, menyatakan kliennya saat ini dititipkan di Lapas Tuatunu hingga Desember sesuai surat penahanan. “Untuk proses selanjutnya, kami menunggu dakwaan keluar terlebih dahulu. Terkait bantahan, semuanya akan disampaikan dalam persidangan. Kami mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Editor: Redaktur TVRINews
