
Penerapan Larangan Merokok di Malioboro Jadi Perhatian, Pengasong Rokok Resah dengan Penurunan Pendapatan
Writer: Paulus Yesaya Jati
TVRINews, Yogyakarta
Rencana pemerintah kota untuk menegakkan aturan larangan merokok di sepanjang Jalan Malioboro mulai menarik perhatian masyarakat. Salah satunya adalah seorang pengasong rokok bernama Mohammad Nohin, yang telah menjual rokok sejak tahun 1993. Ia mengaku resah dengan kemungkinan penurunan pendapatannya akibat kebijakan tersebut.
Sejak pemberitaan mengenai larangan merokok semakin ramai, Nohin merasa penjualannya terpengaruh karena banyak pengunjung Malioboro yang merasa takut saat ditawari rokok olehnya.
"Belum ada larangan merokok, tapi sudah penurunan penjualan, penghasilan juga sudah minim, takut untuk membeli rokok, mungkin saya akan menjual di lokasi yang lainnya," kata Mohammad Nohin kepada tvrinews.com, Jumat, 17 Januari 2025.
Sebelum pengetatan aturan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok, Nohin sudah sering mengalami kejadian dihalau oleh petugas. Saat ini, ia merasa kebingungan karena hanya profesi sebagai pengasong rokok yang bisa ia lakukan.
Di sisi lain, banyak pengunjung Malioboro yang sudah mengetahui atau baru mendengar tentang aturan larangan merokok yang akan diperketat. Salah satunya adalah Etik, seorang wisatawan dari Banjarnegara, Jawa Tengah.
Etik menyambut baik kebijakan ini karena dapat mengurangi polusi, terutama bagi pengunjung yang membawa anak kecil. Ia juga menyarankan agar tempat merokok lebih banyak disediakan.
Dengan adanya lokasi khusus merokok, bau asap rokok bisa terkonsentrasi di satu tempat, sehingga tidak menyebar dan mengganggu kesehatan pengunjung lain yang tidak merokok.
Terkait ancaman sanksi pidana dan denda, Etik menilai jumlahnya cukup besar dan memberatkan.
Berbeda dengan wisatawan asal Surakarta, Afandi, yang sangat mendukung kebijakan larangan merokok, mengingat Jalan Malioboro merupakan tempat wisata utama di Yogyakarta. Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk menciptakan kenyamanan bagi pengunjung dan menjaga kebersihan udara.
Afandi juga menyoroti banyaknya puntung rokok yang berserakan di sepanjang Jalan Malioboro, meskipun sudah disediakan banyak tempat sampah, dan berharap kebijakan ini dapat menciptakan kawasan Malioboro yang lebih bersih.
Untuk diketahui, pada tahun 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta akan mulai menegakkan aturan untuk mewujudkan Malioboro sebagai kawasan bebas rokok, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Penegakan aturan ini merupakan puncak dari serangkaian tahapan, mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada wisatawan pada tahun 2020 hingga 2022. Pada tahun 2023, penguatan kebijakan dilakukan dengan menyasar pelaku usaha dan jasa wisata di Malioboro, seperti pemilik toko, kusir andong, dan tukang becak.
Editor: Redaktur TVRINews