
Dua Pasangan Pelajar Diamankan di Kamar Kos
Writer: Rivaldi Hapili
TVRINews, Gorontalo
Dua pasangan muda yang bukan suami istri diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo dalam razia kos-kosan di Kecamatan Kota Tengah, baru-baru ini. Mereka ditemukan berada dalam satu kamar tertutup saat petugas melakukan pemeriksaan rutin.
Salah satu pria mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di dalam lemari, namun akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.
Kepala Humas Satpol PP Kota Gorontalo, Nurdiansyah Mantali, menjelaskan seluruh pasangan yang diamankan masih berstatus pelajar. Mereka langsung dibina dan diberi peringatan tegas.
Baca Juga: Raja Salman Undang Gubernur Jawa Timur Menunaikan Ibadah Haji
"Kalau kedapatan lagi, maka bisa dikenai sanksi pidana maksimal 3 bulan kurungan atau denda hingga Rp10 juta, sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022," tegas Nurdiansyah, dikutip Jumat, 30 Mei 2025.
Menurutnya, razia serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban umum serta meminimalisasi pelanggaran norma sosial di tengah masyarakat.
Editor: Redaktur TVRINews
