Writer: Apriyansah
TVRINews, Palembang
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Bea Cukai Sumbagsel berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis baru berupa etomidate yang dikemas dalam bentuk cairan liquid vape. Pengungkapan dilakukan di Kota Palembang dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena modus peredarannya menyasar pengguna rokok elektrik.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kost yang berada di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir, masing-masing berinisial NA, RLI, dan DA.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 456 cartridge liquid vape yang mengandung etomidate dari berbagai merek, uang tunai senilai Rp25 juta, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara kepolisian dan Bea Cukai melalui metode penyelidikan undercover buy.
“Narkotika jenis etomidate ini berasal dari China, masuk melalui Malaysia, kemudian diedarkan di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Palembang. Bentuknya cairan vapor, sehingga cukup berbahaya karena sulit dikenali,” ujar Yulian dalam keterangan pers Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menambahkan, penggunaan etomidate dalam bentuk vape berpotensi menyasar kalangan muda karena tampilannya menyerupai produk rokok elektrik.
Bahkan, beberapa negara telah melarang peredaran seluruh jenis vapor karena risiko penyalahgunaan zat berbahaya.
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 27 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Sumatera Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba, khususnya jenis baru yang dikemas menyerupai produk rokok elektrik, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor: Redaktur TVRINews
