
Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tambang Batubara
Writer: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batubara yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari, Rabu, 23 Juli 2025.
Lima tersangka yang ditetapkan berasal dari dua perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan tambang, yakni PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana.
Mereka adalah BH selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana, SU sebagai Direktur PT Inti Bara Perdana, AG sebagai staf marketing, JS selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya, dan SH yang menjabat sebagai General Manager di perusahaan tersebut.
Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Pidsus Danang Prasetyo menjelaskan, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp500 miliar. Perhitungan itu berasal dari kerugian langsung dan tidak langsung sepanjang tahun 2022 hingga 2023,” ujar Danang Prasetyo.
Kelima tersangka langsung ditahan di rumah tahanan yang berbeda. BH ditahan di Rutan Malabero, SH dan SU di Lapas Bengkulu, sementara JS dan AG di Lapas Argamakmur. Danang juga menegaskan, penyidikan belum berhenti pada lima orang ini.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, termasuk dari unsur penyelenggara negara,” katanya.
Editor: Redaktur TVRINews
