Writer: Salwa Salsabila Ruhiyat
TVRINews, Bangka Belitung
Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat, Bangka Belitung kembali digemparkan oleh kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. korban adalah dua anak perempuan yang merupakan kakak beradik berusia 14 dan 17 tahun.
“Terduga pelaku berinisial (MN) usia sekitar 54 tahun, berdomisili di kecamatan parit tiga kabupaten bangka barat, kemudian korban dari keterangan yang kami dapatkan berjumlah 2 orang masih dalam lingkup keluarga, dan keduanya masi berstatus pelajar di salah satu kecamatan parit tiga,” Jelas Bripka Feri Djohansyah.
Pelaku merupakan ayah sambung dari korban, dimana dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam kedua korban agar tidak melawan dan melaporkan perbuatannya.
Kejadian ini terjadi saat istri pelaku sedang tidak berada di rumah. Aksi bejat tersebut dilakukan secara bergantian dan diduga telah berlangsung lebih dari satu kali. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian ini segera melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak berwajib.
Tim opsnal polsek jebus bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini, perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak satuan reserse kriminal Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal dalam undang-undang perlindungan anak.
Editor: Redaktur TVRINews
