Penulis: Riwandi
TVRINews, Kalimantan Selatan
Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait sengketa lahan di Banjarbaru akhirnya dibacakan oleh panitera Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, H. Fahruli Sani.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan adanya sita eksekusi atas tanah dan bangunan milik termohon berinisial ST dan MS, serta sebuah yayasan pendidikan yang berlokasi di Jalan Aneka Tambang, Banjarbaru.
Pembacaan putusan dilakukan di lokasi objek sita eksekusi, disaksikan langsung oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Kuasa hukum pemohon, Ade Pramana Putra, menegaskan bahwa putusan MA tersebut bersifat inkrah dan harus dihormati oleh semua pihak yang terkait. Ia meminta para termohon untuk mematuhi keputusan yang telah dibacakan secara resmi oleh panitera PN Banjarbaru.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat menjalankan dan melaksanakan kewajiban berdasarkan empat putusan yang ada,” ujar Ade Pramana Putra.
Meski telah dilakukan sita eksekusi terhadap lahan dan bangunan, pihak PN Banjarbaru memastikan bahwa aktivitas di yayasan pendidikan tersebut masih dapat berlangsung seperti biasa.
Editor: Redaktur TVRINews
