
Penulis: Suwandika Ananto
TVRINews, Bangka Selatan
Seorang pria berinisial EW (29), warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah mencuri sepeda motor milik warga di teras rumah di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Aksi pencurian terjadi ketika kunci motor masih menempel, memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.
Tim Buser Macan Selatan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Pasar Suka Damai, Toboali. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, EW mengakui perbuatannya. Ia berencana menjual motor hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, EW dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor berupa satu unit sepeda motor Yamaha pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 12.30. Pelaku ditangkap di kawasan Pasar Suka Damai, Toboali. Sepeda motor tersebut dilaporkan hilang pada 1 April 2026 sekitar pukul 09.00, saat diparkir di rumah dengan kondisi kunci masih menempel. Motif pelaku adalah untuk menjual hasil curian guna memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelas Iptu GJ Budi, Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Kamis, 9 April 2026.
Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada dan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman, termasuk tidak meninggalkan kunci di motor saat diparkir, untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
Editor: Redaktur TVRINews
