
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Pasaman
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman bersama BKSDA Resor Pasaman berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu ekor satwa langka dilindungi jenis Tapir (Tapirus indicus).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RH dan A pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli satwa liar di daerah Sungai Belut, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengintaian terhadap satu unit mobil pikap Isuzu Traga putih yang dicurigai. Petugas menunggu hingga satwa tersebut dipastikan telah dinaikkan ke atas kendaraan.
"Sekitar pukul 03.00 WIB, tim melihat mobil yang dicurigai bergerak meninggalkan lokasi. Setengah jam kemudian, petugas melakukan pencegatan dan menemukan satu ekor Tapir di dalam bak mobil tersebut," ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat dalam keterangannya, Jumat, 27 Februari 2026.
Saat ini, kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun rincian barang bukti yang disita petugas meliputi 1 Unit Mobil Isuzu Traga Pick Up putih (BA 8108 CAA), 1 ekor Tapir (Tapirus indicus) jantan dewasa dengan corak hitam-putih serta satu lembar STNK dan satu unit ponsel merk Oppo A77.
Kedua pelaku diduga kuat melanggar ketentuan pidana terkait peredaran satwa liar yang dilindungi.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40A ayat (1) huruf d UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tegas Kapolres.
Upaya penggagalan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian ekosistem dan melindungi satwa endemik yang kian terancam punah dari praktik perdagangan ilegal.
Editor: Redaksi TVRINews
