
Dua pegawai salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi setelah terbukti menilap dana nasabah sebesar Rp2,5 miliar. Uang tersebut
Penulis: Fitri
TVRINews, Kalimantan Selatan
Dua pegawai salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi setelah terbukti menilap dana nasabah sebesar Rp2,5 miliar. Uang tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online.
Kasus ini terungkap berkat audit internal yang dilakukan oleh pihak bank. Hasil audit menunjukkan adanya transaksi mencurigakan yang kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.
Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FM selaku kepala unit dan AM yang bertugas sebagai teller.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, menjelaskan bahwa keduanya diduga melakukan transaksi fiktif dengan modus setor tunai tanpa uang fisik.
Transaksi dilakukan menggunakan sistem internal bank, dengan tujuan memindahkan dana ke rekening pribadi FM, dibantu oleh AM.
“Modus dari tersangka FM dalam transaksi fiktif adalah menggunakan rekening pribadinya dan memanfaatkan sistem internal bank. Transaksi dilakukan atas nama nasabah dan dibantu oleh saudara AM,” jelas AKBP Doli dalam konferensi pers.
Dalam kurun waktu 24 Agustus hingga 11 Oktober 2023, tercatat ada 38 kali transaksi dengan total kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.
FM mengakui seluruh uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk berjudi secara daring. Hal serupa diakui AM, yang mengungkapkan bahwa seluruh dana digunakan dalam waktu singkat untuk bermain judi online.
“Duitnya saya gunakan untuk judol semua dalam waktu 3 bulan,” kata AM kepada penyidik.
Sayangnya, dari seluruh dana yang digelapkan, hanya sebagian kecil yang berhasil dikembalikan oleh para tersangka.
Akibat perbuatannya, FM dan AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (3) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 KUHP.
“Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya
Baca Juga: Dukung Program Presiden, Desa Kamanasa Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Editor: Redaktur TVRINews