Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Sulut
Pembangunan dan rehabilitasi anjungan Sulawesi Utara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diduga syarat korupsi.
Ketua DPW LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Sulawesi Utara, Rolly Wenas mengungkapkan, terdapat ketidaksesuaian hasil pekerjaan dan spesifikasi yang menyebabkan anggaran untuk proyek tersebut tidak memberikan manfaat yang seharusnya.
Dia berharap, masyarakat Provinsi Sulawesi Utara harus mendapatkan keadilan. Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bertindak atas kasus tersebut.
"Kami harap Komisi Pemberantasan Korupsi serta Kejaksaan juga turut menyelidiki," tegas Rolly.
Sebelumnya, Rolly juga sudah melaporkan ke pihak Kepolisian,KPK dan Jampidsus Kejagung untuk segera menyelidiki indikasi korupsi ini.
"Dengan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan memajukan budaya lokal, ekspektasi tinggi dari masyarakat tampaknya jauh dari terpenuhi," sorot Rolly.
Tak hanya itu saja, pada tahun 2020 lalu, dugaan korupsi proyek anjungan Sulawesi Utara di TMII itu juga pernah di sorot anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Stella Runtuwene.
Menurut Stella, anggaran rehabilitasi anjungan Sulawesi Utara di TMII senilai Rp 60 miliar untuk tahap 1 yang kala itu didapati hanya berdiri tiang-tiang saja.
Pengakuan Stella yang masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Sulut dari Fraksi Partai NasDem itu diungkapkan setelah melakukan kunjungan langsung dan didapati banyak bangunan yang tidak sesuai dan tidak dapat difungsikan.
Kasus ini juga mendapat komentar tajam dari Jafet warga Sulawesi Utara.
"Anggaran pembangunan anjungan taman mini sulawesi utara ini terdiri dari perencanaan 5 M,tahap selanjutnya 53,9 Milyar,lalu tahap berikutnya 60 Milyar sehingga anggarannya menyentuh Ratusan Milyar dengan hasil tidak sesuai harapan dengan potensi kerugiaan negara sekitar 40 Milyar yang harus segera di hitung dan ditindak" ujar Jafet.
Aktor intelektual berinisial WT dan BS yang merupakan orang dekat pejabat di Sulawesi Utara, diduga merugikan negara sekitar Rp 40 miliar itu.
Editor: Redaktur TVRINews
