
Penulis: Sugiarta
TVRINews, Denpasar
Pemerintah menegaskan seluruh praktik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping wajib dihentikan paling lambat Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku secara nasional sebagai bagian dari reformasi tata kelola sampah yang lebih berkelanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi daerah yang masih mempertahankan sistem pembuangan terbuka setelah batas waktu tersebut.
“Open dumping tidak bisa terus dipertahankan. Jika setelah tenggat waktu masih dijalankan, tentu ada konsekuensi hukum. Pengelola yang tidak menaati aturan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hanif.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mengamanatkan sistem pengelolaan sampah ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berorientasi pada pengurangan timbulan sampah.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah memegang peran kunci, mulai dari pemilahan di sumber, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar lingkungan. Karena itu, seluruh daerah diminta segera bertransformasi dari sistem open dumping menuju metode yang lebih modern seperti sanitary landfill, fasilitas reduce-reuse-recycle (TPS3R), hingga pengolahan berbasis teknologi.
Hanif menekankan bahwa praktik open dumping selama ini menimbulkan berbagai dampak serius, seperti pencemaran air tanah, emisi gas metana yang memicu perubahan iklim, risiko longsor sampah, hingga ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar.
“Pengelolaan sampah tidak boleh lagi sekadar membuang. Harus ada perubahan menuju pengolahan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,41 persen pada 2026. Penutupan seluruh TPA open dumping menjadi salah satu strategi utama untuk mencapai target tersebut.
“Target nasional ini harus dicapai melalui langkah nyata. Penutupan open dumping adalah prioritas agar persoalan sampah tidak terus berulang setiap tahun,” tambah Hanif.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menyiapkan langkah konkret, mulai dari regulasi, anggaran, penyediaan lahan, teknologi, hingga edukasi masyarakat. Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengurangi sampah menjadi faktor penting keberhasilan.
Khusus di Bali, isu pengelolaan sampah menjadi perhatian serius seiring tingginya aktivitas pariwisata dan pertumbuhan penduduk. Penutupan sistem open dumping diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus menjaga citra destinasi wisata.
Pemerintah pun mendorong kolaborasi antara pusat, daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mempercepat transisi menuju sistem pengelolaan sampah modern, demi menjaga kualitas lingkungan dan keberlanjutan pembangunan jangka panjang.
Editor: Redaktur TVRINews
