
Kejari Jambi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Aset Proyek Jambi City Center
Penulis: Ashar
TVRINews, Jambi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan aset dalam Proyek Jambi City Center (JCC) yang berlokasi di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Jambi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Kami sedang mengumpulkan sejumlah data, termasuk meminta keterangan dari beberapa pejabat Pemkot Jambi. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Kota Jambi, M. Ridwan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jambi, Soemarsono, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut Soemarsono, lahan yang digunakan untuk pembangunan JCC diduga merupakan aset milik Pemerintah Kota Jambi. Namun, sertifikat tanah tersebut diketahui diagunkan oleh pihak PT Bliss Properti.
Pemeriksaan terhadap pejabat Pemkot dilakukan secara intensif untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai proses kerja sama pemanfaatan aset daerah dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Meski hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, Kejari Jambi menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus dilanjutkan hingga ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Proyek Jambi City Center sendiri menjanjikan kontribusi senilai Rp85 miliar bagi Pemkot Jambi, yang dibagi dalam tiga tahap pembayaran. Pada tahap pertama (2016–2020), realisasi pembayaran tercatat sebesar Rp7,5 miliar.
Tahap kedua (2021–2030) seharusnya menghasilkan kontribusi sebesar Rp25 miliar, namun hingga kini belum terealisasi karena proyek JCC belum beroperasi.
Sementara itu, kontribusi tahap ketiga yang direncanakan hingga tahun 2046 diragukan kelanjutannya akibat terbengkalainya proyek tersebut.
Baca Juga: Tim Alfa 2 Sisir Bekas Camp Teroris di Pegunungan Poso
Editor: Redaktur TVRINews
