Penulis: Thomy Mirulewan
TVRinews, Kupang
Para penyedia jasa diminta untuk bertanggung jawab atas segala jenis kegiatan baik fisik maupun non fisik yang sudah ditandatangani bersama dalam kontrak. Jika tidak mampu atau sengaja bermain-main dengan pekerjaan maka, dipastikan akan mendapatkan sanksi berat mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga blacklist atau masuk daftar hitam.
“kami tidak main-main jika ada penyedia (Kontraktor) yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan dalam kontrak dengan saksi terberatnya adalah black list dan PHK,” ungkap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Junianto saat memberikan keterangan pers.
Terkait masih adanya sejumlah kegiatan paket pekerjaan jalan yang bersumber dari dana Inpres Jalan Daerah (IJD) yang belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana pada kamis, 22 Februari 2024 di Kantor BPJN NTT Tanah merah, Kabupaten Kupang, NTT.
Menurutnya, dari hasil laporan yang diterima dari lapangan masih terdapat sejumlah paket pekerjaan pada proyek IJD belum rampung hingga akhir bulan februari ini, namun pihak Balai telah memberikan kesempatan kepada penyedia jasa untuk menggunakan penambahan waktu masa denda selama 40 hingga 90 hari kalender sesuai Peraturan yang berlaku.
“memang benar ada sejumlah paket pekerjaan IJD seperti di Kabupaten TTS pada ruas tetaf-Niki-niki hingga saat ini belum selesai, tetapi kita masih optimis akhir bulan ini sudah selesai, jika belum maka akan ditambah waktu pelaksanaan dengan denda hingga maksimal 90 hari kalender, ujarnya.
Dijelaskan, pada tahun 2023 lalu melalui program IJD BPJN NTT memperoleh alokasi dana sekitar Rp.1,2 triliun untuk menangani jalan daerah di sejumlah kabupaten di NTT dan semuanya sudah terlaksana dengan baik.
“Dari semua paket IJD yang kita tangani hanya tinggal paket ini saja (tataf-niki-niki red) termasuk di Kabupaten Nagekeo satu paket yang juga belum selesai dan masih dalam proses pekerjaan, kita berharap akhir bulan ini selesai semua,” tutur Junto.
Meski demikian Junto mengaku tetap berpedoman pada kontrak sebagai Panglima dalam pelaksanaan kegiatan fisik di BPJN NTT.
“kontrakan ada jadi ada masalah kita kembali ke kontrak dengan konsekuensi terpuruk adalah PHK dan di blacklist atau masuk daftar hitam sebagai kontraktor yang gagal dalam melaksanakan kegiatan,” pungkas Junto.
Editor: Redaktur TVRINews