
Penulis: Shavira Heri
TVRINews, Manokwari
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Manokwari menggelar rapat koordinasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta organisasi masyarakat Islam di Manokwari.
Rapat bertujuan menyusun dan menetapkan aturan teknis pengelolaan zakat agar pelaksanaannya seragam dan memberikan kepastian bagi umat Muslim di daerah tersebut.
Kasi Bimas Islam Kemenag Manokwari, Salem Mandar, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 2,5 kilogram per jiwa, sesuai pembulatan kaidah fikih Islam. Sementara untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, ditetapkan dalam tiga kategori berdasarkan harga beras di pasaran Manokwari.
Untuk kategori kelas bawah sebesar Rp37.500 per jiwa, kelas menengah Rp45.000 per jiwa, dan kelas super Rp50.000 per jiwa. Penetapan nominal tersebut merujuk pada harga beras di pasaran yang berkisar antara Rp15.000 hingga Rp20.000 per kilogram.
“Penetapan ini dilakukan agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah sesuai kemampuan dan kondisi harga beras di daerah,” ujar Salem Mandar.
Selain penetapan nominal, rapat juga menyepakati tahapan waktu pelaksanaan zakat. Pengumpulan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid akan dimulai pada H-3 Idul Fitri.
Selanjutnya dilakukan penentuan dan validasi data mustahik, serta proses penyaluran yang dijadwalkan maksimal pada H-1 atau malam takbiran hingga pukul 23.59 WIT.
Seluruh UPZ diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan kepada Baznas sebagai bentuk evaluasi dan transparansi pengelolaan zakat di Manokwari.
“Kewajiban pelaporan ini menjadi kunci untuk memastikan seluruh dana zakat tersalurkan kepada mustahik secara transparan, sehingga benar-benar menghadirkan kebahagiaan bagi umat di hari kemenangan,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, Kemenag dan Baznas Manokwari berharap pelaksanaan zakat 1447 Hijriah dapat berjalan tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang berhak menerima.
Editor: Redaksi TVRINews
