
Penulis: Joko Prastio
TVRINews, Jambi
BPJS Kesehatan Cabang Jambi memastikan hingga saat ini belum ada kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Informasi yang beredar di masyarakat mengenai penyesuaian iuran ditegaskan masih sebatas wacana dan belum ada perubahan resmi.
Besaran iuran JKN yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. Untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah, iuran Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, Kelas II sebesar Rp100 ribu, dan Kelas III sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.
Khusus peserta Kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp35 ribu setiap bulannya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Shanti Lestari, menjelaskan bahwa program JKN merupakan sistem asuransi sosial yang mengedepankan prinsip gotong royong.
Selain digunakan untuk pelayanan kesehatan, iuran peserta juga dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program promotif dan preventif guna menjaga masyarakat tetap sehat.
“Program JKN merupakan sistem asuransi sosial yang mengedepankan prinsip gotong royong. Iuran yang dibayarkan peserta tidak hanya digunakan untuk pelayanan kesehatan, tetapi juga untuk mendukung berbagai program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Shanti Lestari, dikutip Senin, 9 Maret 2026.
BPJS Kesehatan juga mengajak seluruh peserta untuk terus menjaga keberlangsungan program JKN dengan disiplin membayar iuran serta meningkatkan pemahaman mengenai program jaminan kesehatan nasional.
“Informasi mengenai kenaikan iuran yang beredar di masyarakat saat ini masih bersifat wacana. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait perubahan besaran iuran," tambahnya.
Dengan dukungan masyarakat, program JKN diharapkan dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi seluruh peserta di masa mendatang.
Editor: Redaktur TVRINews
