
Polri Tangkap Pria Penyebar Konten Pornografi Anak di Telegram, 5.600 Video Disita
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencokok seorang pria berinisial MAN alias Aden (24) terkait kasus penyebaran video bermuatan pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi telegram pada Jumat, 23 Agustus 2024 di Sumatera Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago menuturkan, pengungkapan ini berawal saat patroli siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengaj melakukan penyidikan terhadap konten pornografi anak di media sosial.
"Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup telegram 'VIDEO VIP PORN' yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (gay)," kata Erdi, Senin, 2 September 2024.
Lalu, ucap Erdi pihaknya segera melalukan penyelidikan terhadap admin dari grup tersebut. Dimana, grup tersebut menawari video pornografi anak dan dewasa (gay) dengan cara mendaftar melalui akun Aden dan username @maxproooooo.
“Admin akun tersebut, mengirimkan pesan berisi paket yakni tiga grup telegram dengan harga Rp100.000 dan paket lainnya yakni tiga grup telegram ditambah layanan jasa VCS (Video Call Sex) yang dapat diperoleh melalui akun telegram @talent60 dengan harga Rp150.000,” terangnya
Lebih jauh, Erdi menuturkan jika pelaku dicokok di rumah teman laki-lakinya di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis, dimana pelaku berkenalan dengan kekasihnya yang seorang pria melalui media sosial,” ujarnya
"Penyidik menyita sebanyak 5.600 video dan 295 foto. Motif pelaku menjual konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi dan sudah dilakukan sejak tahun 2022," terusnya
Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.
Editor: Redaktur TVRINews
