
Motor Mewah Disita di Mess ASN KSOP Palembang
Penulis: Jefri
TVRINews, Sumatera Selatan
Rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi jasa pandu pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terus bergulir.
Dalam proses tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita satu unit motor mewah jenis Harley-Davidson Road Glide 2023 yang menjadi sorotan publik.
Motor gede (moge) berkelir biru itu ditemukan di mess ASN Kantor KSOP Palembang dan kini telah diamankan di Gedung Kejati Sumsel sebagai barang bukti.
Keberadaan motor premium tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana ilegal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jasa pemanduan kapal di perairan Sungai Lalan.
Berdasarkan spesifikasinya, Harley-Davidson Road Glide 2023 merupakan motor touring kelas atas dengan performa tinggi. Di pasar global, kendaraan ini dibanderol sekitar USD 32.999 atau setara Rp500–550 juta.
Namun, harga di Indonesia melonjak signifikan akibat pajak impor dan status kendaraan. Untuk varian standar, motor ini diperkirakan dibanderol mulai Rp1,2 miliar hingga Rp1,6 miliar.
Sementara varian lebih tinggi seperti Road Glide Special atau ST dapat mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp1,9 miliar. Bahkan, versi CVO (Custom Vehicle Operations) bisa menyentuh Rp2,3 miliar hingga Rp2,5 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain.
"Satu unit ponsel, tiga amplop berisi uang tunai senilai Rp28,45 juta, sejumlah amplop bekas uang, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan periode 2019–2025," jelas Vanny Yulia Eka Sari, Kamis, 9 April 2026.
Dalam modus yang terungkap, kapal-kapal yang melintas di wilayah tersebut diwajibkan menggunakan jasa pandu dengan tarif berkisar Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Namun, pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas resmi pemerintah.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Sementara nilai keuntungan ilegal (illegal gain) yang dihimpun disebut mencapai sekitar Rp160 miliar.
Hingga kini, penyidik Kejati Sumsel masih terus mendalami perkara, termasuk menelusuri aliran dana serta aset-aset lain yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews
