Penulis: Laode Liku
TVRINews, Kendari
Pemerintah Kota Kendari memberikan sanksi tegas kepada camat dan lurah yang tidak hadir saat upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Balai Kota Kendari.
Berdasarkan data Inspektorat Kota Kendari, camat yang non aktif sebanyak 2 orang sementara lurah sebanyak 34 orang.
“Non aktifnya camat dan lurah ini tujuannya untuk memudahkan mereka dalam menjalani pemeriksaan dari tim inspektorat Kota Kendari karena saat ini inspektorat sementara melakukan pemeriksaan terhadap mereka,” ujar Yusnita, Kepala Inspektorat Kota Kendari.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, alasan camat dan lurah tidak hadir saat upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia adalah karena sakit dan menggelar berbagai lomba di lingkungannya masing-masing.
“Tentu saja hal ini dianggap sebagai pelanggaran kedisplinan serta wawasan kebangsaan sebagai pejabat negara,” jelas Yusnita.
Lurah dan camat yang mengaku sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan. Saat ini Inspektorat Kota Kendari tengah menyusun laporan hasil pemeriksaan untuk dikirimkan ke Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.
Baca Juga :
Editor: Redaktur TVRINews
