
Penulis: Dodi Kurniawan
TVRINews, Medan
Polsek Medan Helvetia tangkap pelaku penganiayaaan terhadap IRT yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku adalah Driver Ojek Pangkalan berinisial JFS (41) nekat menikam tetangganya Berinisial SS (30) usai tersulut emosi gara-gara debu.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Nelson Sipahutar, bersama Kanitreskrim Iptu Rahmadani Bimo, saat ungkap kasus penganiayaan di Mapolsek Medan Helvetia, Jalan Matahari Raya Medan, Sabtu, 28 Maret 2026.
"Kejadiannya di rumah korban, berawal ketika korban sedang menyapu di depan rumahnya. Kebetulan, korban dan tersangka ini adalah tetangga satu dinding rumah," ungkap Helvetia, dikutip Minggu, 29 Maret 2026.
Dari hasil intograsi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya akibat tersulut emosi saat korban menyapu dan debunya mengenai dirinya. Hal itu terjadi berulang kali hingga pelaku tidak bisa menahan diri.
"Menurut keterangan tersangka, ketika korban menyapu rumah, debu mengenai dirinya. Hal ini disebutnya juga sudah berulang kali terjadi. Bahkan, ada ketidakharmonisan antara pihak keluarga korban dan tersangka," katanya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 19 Maret 2026 di Jalan Asrama Medan. Tersangka yang sedang mengeluarkan kendaraannnya dari rumah, kembali tersukut emosi yang diduga sengaja dilakukan korban dengan cara menyapu mengarah korban hingga debu mengenai pelaku.
Spontan pelaku langsung mengambil benda disekitarnya dan langsung menghujani korban dengan sebuah pahat hingga korban terjatuh dengan kondisi berlumuran darag.
"Tersangka marah, emosi, dan langsung mengambil pahat di garasi. Tersangka langsung menemui korban dan menikamnya menggunakan pahat itu," jelas Nelson.
Akibat dari penganiayaan ini, korban mengalami luka tusukan sebanyak 9 lubang dibagian kepala, wajah dan tangan. Kini korban sedang menjalani perawatan medis.
"Di bagian wajah, ada 6 titik, yaitu di dagu dan pipi. Begitu juga di lengan, karena korban menangkis tikaman tersangka, sehingga lengan sebelah kiri korban juga kena, luka sampai 3 tusukan. Setelah divisum, total korban memiliki 9 luka di tubuhnya," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tahun nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
