
Penulis: Rian Korengkeng
TVRINews, Manado
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tambang emas PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Ia menyampaikan penetapan tersangka direncanakan dilakukan setelah Lebaran, dengan jumlah tersangka dipastikan lebih dari dua orang setelah proses gelar perkara.
"Mudah-mudahan setelah lebaran kita tetapkan tersangkanya, nanti kita gelar dulu selesaikan dulu pemeriksaannya," Jacob Hendrik Pattipeilohy, Selasa, 10 Maret 2026.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari pihak swasta internal perusahaan, pejabat pemerintah daerah, hingga saksi ahli guna memperkuat alat bukti.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyimpangan dalam operasional tambang yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam pengelolaan sumber daya di wilayah Sulawesi Utara.
Editor: Redaktur TVRINews
