
Penulis: Apriyansah
TVRINews, Pagar Alam
Kejaksaan Negeri Pagar Alam menjalin kerja sama resmi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Pagar Alam untuk mengawasi dan memastikan kelancaran penyelenggaraan Haji 2026 M/1447 Hijriah.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) berlangsung di Aula Kejari Pagar Alam, Selasa (25/2/2026). Kepala Kejari Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, bersama Kasi Intel M. Arief Budiman menekankan bahwa kerja sama ini adalah implementasi dari MoU antara Kejaksaan Agung RI dan Kemenag RI, dengan tujuan menjamin proses penyelenggaraan haji berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
“Dengan pengawasan sejak tahap administrasi hingga keberangkatan, kami ingin jamaah merasa aman dan terlindungi dari praktik yang merugikan,” ujar Ira.
Selain MoU, Kejari Pagar Alam meluncurkan program Jaksa Penerangan Hukum Haji (JPHH) sebagai sarana edukasi hukum dan pendampingan bagi jamaah haji. Program ini memberikan arahan sejak persiapan hingga kepulangan jamaah.
“JPHH hadir untuk mendampingi jamaah yang mengalami kendala administrasi, sekaligus memberikan edukasi agar proses ibadah berjalan tertib dan lancar,” kata Ira.
Acara dilanjutkan dengan tausiyah oleh Ustadz Dr. H. Mahmudin Bunyamin, yang menekankan pentingnya niat yang lurus dan menjaga kondisi fisik selama menjalankan ibadah haji.
“Ibadah haji adalah panggilan suci. Luruskan niat karena Allah, dan persiapkan diri secara fisik dan mental agar seluruh rangkaian ibadah dapat dijalankan dengan sempurna,” pesannya.
Kolaborasi antara Kejari Pagar Alam dan Kemenag ini menunjukkan komitmen menjaga integritas dan keamanan penyelenggaraan haji. Dengan MoU dan program JPHH, pelaksanaan Haji 2026 di Kota Pagar Alam diharapkan berjalan tertib, aman, dan lancar.
Editor: Redaktur TVRINews
