
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rekayasa Fiktif PT SCC 2017-2018
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam rekayasa fiktif PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2017-2018.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menuturkan, terkait dugaan kasus tersebut negara alami kerugian mencapai Rp318 miliar.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam rekayasa fiktif PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2017-2018, di mana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core business-nya yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang di-cover dengan proyek-proyek fiktif, antara lain pembiayaan kepada PT PDS, yaitu proyek data storage network performance dan diagnostics," kata Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa, 3 Oktober 2023
Baca Juga: KPK Panggil Direktur PT Pertamina Terkait Korupsi LNG
"Sehingga akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 318 miliar sekian," imbuhnya.
Hingga kini, Kuntadi enggan beberkan lebih jauh mengenai kasus tersebut. Hal ini lantaran, kasus tersebut baru tahap awal yaitu penyidikan umum.
Editor: Redaktur TVRINews
