
Kawasan Wisata Pantai Teres Mangkrak, Kejari Kupang Temukan Kejanggalan
Penulis: Thomy Mirulewan
TVRINews, Kupang
Proyek pembangunan sarana dan prasarana pendukung kawasan wisata Pantai Teres di Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang dengan anggaran sebesar Rp49 miliar dari tahun 2020 hingga 2022 itu dinilai dikerjakan secara asal-asalan, sehingga fasilitas yang dibangun kini terbengkalai dan mulai rusak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengungkapkan bahwa hasil tinjauan langsung ke lokasi sangat memprihatinkan. Ia bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang melakukan pemeriksaan teknis di lokasi pada Minggu, 14 September 2025.
“Kami melihat langsung kondisi kawasan wisata Pantai Teres. Bangunan yang baru diresmikan tahun 2023 sudah rusak dan tidak digunakan. Kolam renang, lopo, aula, restoran, serta penginapan yang dibangun semuanya mubazir,” ujar Yupiter pada Senin, 15 September 2025
Menurutnya, dua unit kolam renang yang dibangun tidak sesuai standar dan lebih menyerupai kolam ikan karena tidak memiliki sistem pembuangan atau pengurasan air yang memadai.
“Ini bukan kolam renang, tapi kolam ikan. Tidak ada kolam renang yang dibangun seperti ini. Saya sudah minta tim ahli untuk meneliti lebih dalam agar dalam penyelidikan nanti bisa dimasukkan dalam kategori total loss, mengingat seluruh sarana tidak berfungsi,” tambahnya.
Yupiter menjelaskan bahwa dari total anggaran Rp49 miliar, sekitar Rp18 miliar digunakan untuk pembangunan jalan aspal sepanjang 5,5 kilometer. Sementara itu, hanya Rp1,9 miliar yang digunakan untuk pembangunan sarana wisata seperti di Pantai Teres dan Fatubraun, di luar biaya listrik dan air.
“Dari total Rp 49 miliar, dana yang kami ketahui penggunaannya baru sekitar Rp 20 miliar lebih. Sisanya, sekitar Rp 28 miliar, belum dipertanggungjawabkan. Kami masih menunggu data lengkapnya,” jelasnya.
Saat ini, pihak kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
“Penyidik terus mengumpulkan bukti dan data. Dari total Rp 49 miliar, yang baru diserahkan kepada kami baru sekitar Rp 21 miliar. Sisanya belum ada data,” pungkas Yupiter.
Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan kawasan wisata Pantai Teres kini tengah ditangani oleh Tim Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Selain memeriksa saksi-saksi, sejumlah dokumen juga telah disita sebagai bahan penyidikan lebih lanjut.
Editor: Redaktur TVRINews