
Penulis: Jati
TVRINews, Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan tidak akan merumahkan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungannya. Sebagian besar PPPK tersebut bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan. Berdasarkan data, Pemkot Yogyakarta memiliki 969 PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Saat ini, porsi belanja pegawai Pemkot Yogyakarta berada pada kisaran 36–37 persen. Angka tersebut melebihi batas maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pemkot berkomitmen melakukan efisiensi anggaran guna memenuhi target UU HKPD pada 2027. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menerapkan zero growth atau pertumbuhan nol dalam pengusulan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), agar anggaran belanja tidak membengkak. Pada 2026, tercatat lebih dari 250 ASN di Kota Yogyakarta akan memasuki masa pensiun.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga tengah mematangkan draf usulan kebutuhan ASN yang akan dikirimkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Draf tersebut disusun sebagai bahan pertimbangan agar rasio belanja pegawai tetap terkendali tanpa harus mengorbankan pekerja yang sudah ada, termasuk PPPK.
"Wah, kalau dirumahkan tentu akan timbul gejolak sosial, akan timbul gejolak untuk teman-teman PPPK kita. Untuk itu, jangan sampai timbul gejolak itu dan merugikan teman-teman. Mereka juga teman-teman seperjuangan kita, sama-sama ASN yang berjuang di Pemerintah Kota. Kita lihat, tidak ada rencana sama sekali atau niatan untuk merumahkan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Yogyakarta, Sarwanto, dikutip, Selasa 31 Maret 2026
Ke depan, Pemkot Yogyakarta juga tidak akan mengusulkan formasi pegawai baru, seperti calon pegawai negeri sipil (CPNS), melebihi jumlah pegawai yang pensiun. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya efisiensi internal. Selain itu, formasi pegawai baru akan diprioritaskan untuk sektor pendidikan dan kesehatan sesuai arahan pemerintah pusat.
Editor: Redaksi TVRINews
