
Penulis: Jatmiko Hadi
TVRINews, Yogyakarta
Petugas gabungan dari Balai Karantina Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta, Polres Kulon Progo, dan otoritas pengelola Yogyakarta International Airport (YIA) menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 54 ribu benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke Singapura, pada Senin, 3 Maret 2026.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandara YIA melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray terhadap barang bawaan penumpang. Dari hasil pemindaian, petugas mencurigai dua koper milik calon penumpang dengan tujuan Singapura.
Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan dan ditemukan sebanyak 54.096 ekor benih bening lobster yang dikemas dalam 39 kantong plastik bening.
Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjoko, mengatakan ribuan benih lobster tersebut akan dibawa ke Singapura melalui jalur penumpang.

“Terdapat 54.096 ekor baby lobster yang akan dikeluarkan atau dibawa ke Singapura melalui jalur penumpang,” ujar Imam, dikutip Selasa, 3 Maret 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui benih lobster tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi alias ilegal.
Selain menyita barang bukti yang ditaksir bernilai total sekitar Rp1,3 miliar, petugas juga mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial AW, warga Tanjung Pinang Timur, dan HK, warga Cianjur, Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku mengaku diupah sebesar Rp7 juta untuk membawa benih bening lobster tersebut ke Singapura oleh seorang pria bernama James. Hingga kini, petugas masih mendalami asal-usul benih lobster yang hendak diselundupkan tersebut.
Aksi kedua pelaku dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan, barang bukti berupa puluhan ribu benih lobster diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk selanjutnya dilepasliarkan di perairan Pantai Baru, Bantul, Yogyakarta.
Editor: Redaksi TVRINews
