
Sidang Perdana TNI Penembak Polisi di Arena Judi Sabung Ayam
Penulis: Jefri Aliansyah
TVRINews, Palembang
Sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan Kapolsek dan dua anggota Polsek Negara Batin Way Kanan Lampung mulai digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Kamis 12 Juni 2025.
Dalam persidangan, terdakwa Kopda B yang merupakan oknum anggota TNI AD, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait kronologi kejadian.
Kejadian bermula dari perselisihan antara Kopda B dan almarhum AKP Anumerta Lusiyanto di arena sabung ayam, yang berujung pada aksi penembakan hingga menewaskan Kapolsek Negara Batin serta dua anggota polisi lainnya.
Dalam agenda pembacaan dakwaan dari Oditurat Militer 1-05 Palembang, Kopda B didakwa melakukan pembunuhan berencana Undang-undang darurat dan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman mati.
Selain itu, berkas dakwaan Kopda B juga mengungkapkan serangkaian fakta diantaranya mengakui jika judi sabung ayam sudah ada sejak tahun 2023. Kopda B juga menyatakan bahwa dirinya menyetor uang sebesar Rp 200-500 ribu kepada anggota TNI dan anggota polisi yang datang ke lokasi perjudian.
Kopda B mengangaku telah meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin almarhum AKP Anumerta Lusiyanto untuk membuka area judi sabung ayam. Namun permintaan izin tersebut ternyata tidak pernah mendapatkan persetujuan resmi dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti menyebutkan bahwa almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, tidak pernah memberikan izin perjudian sebagaimana pengakuan terdakwa hingga peristiwa penembakan terjadi.
"Hasil dakwaan hari ini kita puas karena memang ini yang kita inginkan terhadap penggelapan pasal 340 ya, meskipun ada juncto 338 subsidernya tapi kami yakin bahwa Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum juga meyakini bahwa perbuatan dipasal 340 itu jelas. Kalau nemerima 100 200 ribu itu kan bukan kepada Kapolsek toh bukan kepada korban tapi terhadap oknum polisi yang lain, itukan kita tidak mau mengaitkan ke arah situ, kalo misalnya tadi bilangnya Kapolsek mengizinkan dan hati-hati harus kita buktikan, dan kita bisa buktikan kalo pada hari itu pak Kapolsek tidak ada ditempat," ungkap Putri.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya yaitu Peltu L juga menjalani proses hukum dengan dakwaan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 16 Juni 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Baca Juga: Sie Dokkes Polrestabes Palembang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Ojol
Editor: Redaktur TVRINews
