Penulis: Amiruddin
TVRINews, Parepare
Polisi Resor Parepare, Sulawesi Selatan, telah menangkap dan menetapkan tersangka pelaku dugaan penganiayaan terhadap santri di salah satu Pondok pesantren (Ponpes) tahfidz Quran di kota Parepare, yang tak lain adalah gurunya sendiri.
“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan di rutan mapolres parepare. Untuk tersangka sementara ada satu karena tidak adanya laporan atau Masyarakat lain, jadi tidak ada tersangka lain cuman satu orang,” terang Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 30 Januari 2024.
“Untuk korban sendiri dia mengakui cuman ada satu,”tambahnya.
Setiawan menyebut motif dugaan penganiyaan itu terjadi lantaran si korban yang tidak mengindahkan larangan pelaku karena waktu jam istirahat korban masih bermain dan pelaku menghukumnya dengan menempelkan setrika panas di tubuhnya.
“Motifnya pada saat itu korban bermain di pesantren dan pelaku itu menegur namun tidak dihiraukan sama korban, jadi pelaku itu jengkel makanya dilakukan tindakan seperti itu. Dari keterangan korban kejadian itu terjadi pada saat istirahat,” jelas Setiawan.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Parepare. Atas tindakannya itu, polisi mempersangkakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang perlindungn anak nomor 35 tahun 2014 dan atau pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan.
Editor: Redaktur TVRINews
