
Dishub Surabaya Tindak Jukir Nakal dan Parkir Sembarangan
Penulis: Masrul Fajrin
TVRINews, Surabaya
Dinas Perhubungan Kota Surabaya menindaklanjuti aduan masyarakat terkait juru parkir (jukir) tidak resmi. Penertiban dilakukan di dua lokasi, yaitu Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Embong Malang.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan penindakan dilakukan untuk menindak jukir resmi Dishub yang melanggar ketentuan di kawasan Jalan Basuki Rahmat.
“Laporan masyarakat yang diterima melalui medsos, ada jukir resmi Dishub dan memiliki kartu tanda anggota. Namun jukir tersebut menarik tarif parkir di luar batas wilayah atau tidak sesuai ketentuannya,” ungkap Trio, Selasa, 10 Desember 2025.
Penertiban dilakukan bersama jajaran Sabhara Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya. Selain penindakan, Dinas Perhubungan juga melakukan pembinaan terhadap jukir di Jalan Embong Malang. Di lokasi ini, banyak kendaraan warga diparkir sembarangan di Tepi Jalan Umum (TJU) depan pertokoan, sehingga menyulitkan pelanggan parkir.
“Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk parkir TJU di kawasan Jalan Embong Malang, tetapi juga berlaku untuk parkir TJU di kawasan lain di Kota Surabaya,” tegas Trio.
Dishub Surabaya menegaskan akan mengambil langkah tegas jika masih ada kendaraan yang parkir sembarangan atau jukir yang melanggar aturan.
Editor: Redaktur TVRINews
