
Polres Merangin Tangani 4 Kasus Tambang Emas Ilegal
Penulis: M Sobari
TVRINews, Jambi
Polres Merangin telah menangani empat kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang tahun 2025.
Meski upaya penegakan hukum terus dilakukan, aktivitas ilegal tersebut masih marak terjadi karena adanya keterlibatan warga setempat.
Dari empat kasus yang ditangani, tiga di antaranya terjadi di Desa Mumpun, Kecamatan Tabir, dan satu kasus lainnya berada di Desa Bukit Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu.
Dalam kasus-kasus ini, Polres Merangin menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pekerja.
“Keempat kasus tersebut telah masuk Tahap II atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin, Ipda Boby Noviandri, Kamis, 15 Mei 2025.
Namun, Boby mengakui bahwa aktivitas PETI masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Merangin. Menurutnya, keterlibatan masyarakat lokal menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum.
“Terkait hal ini, kami kesulitan melakukan penegakan hukum karena masyarakat setempat terlibat langsung dalam aktivitas ilegal ini. Kami juga berusaha menghindari potensi bentrok agar tidak menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” ujar Boby.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, Polres Merangin menangani tujuh kasus pertambangan emas tanpa izin.
Menurut Boby, selain penegakan hukum, diperlukan dukungan dari pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas ilegal ini secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Baca Juga: Sumsel Rayakan HUT ke-79, DPRD dan Gubernur Tegaskan Komitmen Membangun Bersama
Editor: Redaktur TVRINews
