Penulis: Masrul Fajrin
TVRINews, Surabaya
Aktivitas Pasar Kapasan Kota Surabaya sepi. Hanya beberapa pedagang di toko dan tidak semuanya buka. Kondisi ini dampak dari maraknya penjualan melalui e-commerce atau online shop.
Lesunya pasar Kapasan Kota Surabaya ini dikeluhkan para pedagang pakaian yang sehari-hari mengandalkan pembeli baik grosir maupun eceran. Jika sebelumnya per hari mereka mampu meraup penghasilan Rp40 juta sampai Rp50 juta, kini untuk mendapatkan Rp2 juta sampai Rp3 juta saja sulit.
"Penurunan omzet hingga mencapai 80 persen, ini terjadi sejak maraknya penjualan di e-commerce yang menawarkan harga lebih murah dari harga pasar serta kemudahan-kemudahan lain yang ditawarkan,” kata salah seorang pedagang kerudung Purwanti Isroiyah, dikutip Jumat, 29 September 2023.
Hal senada juga diungkapkan pedagang lain di Pasar Kapasan bahwa teman-teman seprofesinya sampai menutup toko karena sepi pembeli.
"Kami berupaya tetap beraktivitas di Pasar Kapasan dan berharap kondisi ini bisa pulih dan berjalan seperti biasa, pembeli kembali ramai,” ucap pedagang jaket, Winda.
Baca juga: Anies-Imin Daftar Capres-Cawapres Ke KPU 19 Oktober 2023
Sementara, terdapat pedagang grosir yang berupaya mengikuti perkembangan dengan berjualan secara online melalui e-commerce. Namun, hal itu tidak mudah karena harus memiliki pengikut atau follower yang banyak.
"Kami berharap ada langkah dari Pemerintah untuk membantu kesulitan kita, sama-sama tidak ada yang dirugikan dan bisa berjalan seimbang baik penjualan melalui e-commerce maupun secara offline," harap pedagang pakaian muslim, Rosi Kartika.
Seperti diinformasikan bahwa Pemerintah telah resmi melarang layanan TikTok shop per tanggal 25 September 2023. Larangan tersebut dimaksudkan agar Sosial Commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh melakukan transaksi langsung dan pembayaran langsung.
Selain itu, Pemerintah akan melarang media sosial berperan ganda sebagai Niaga-EL atau E-Commerce seperti TikTok Shop. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat serta algoritma media sosial tidak digunakan untuk kepentingan bisnis yang tidak sah.
Editor: Redaktur TVRINews