
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Payakumbuh
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh meringkus dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis, 29 Januari 2026, dini hari.
Penangkapan ini menyita perhatian karena melibatkan dua pelaku dengan rentang usia yang cukup jauh. Mereka masing-masing berinisial ZU (28), warga Kelurahan Payolansek, serta MY (57), warga Kelurahan Parit Rantang, Kota Payakumbuh.
Operasi bermula saat Tim Buser Satresnarkoba melakukan penyergapan terhadap ZU di sebuah warung di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, sekitar pukul 0.40 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan di hadapan warga setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu seberat 0,11 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam sedotan plastik bekas kemasan makanan dan disimpan di kantong jaket tersangka,” ujar Hendra.
Dari hasil interogasi awal, ZU mengaku memperoleh sabu tersebut dari MY dengan harga Rp100.000.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman MY di Kelurahan Parit Rantang.
“Tersangka MY berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur di rumahnya sekitar pukul 1.15 WIB,” ucap Hendra.
Kapolres Payakumbuh Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba menyatakan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana narkotika. Sekecil apa pun barang buktinya, tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Payakumbuh,” tutur Hendra.
Editor: Redaktur TVRINews
