
Kejati Bengkulu Periksa Konsultan Australia Terkait Dugaan Korupsi PT RSM
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM), yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Salah satu pihak yang diperiksa adalah Daniel Madre, warga negara Australia sekaligus Direktur PT Danmar, perusahaan konsultan pertambangan yang memberikan jasa konsultasi kepada PT RSM. Penyidik mendalami kapasitas dan peran Madre sebagai konsultan, termasuk keterlibatannya sejak awal kegiatan penambangan PT RSM.
Pemeriksaan juga menyoroti potensi konflik kepentingan. Beberapa pejabat PT Danmar memiliki keterkaitan langsung dengan PT RSM, antara lain Manajer Operasional PT Danmar, Ahmad Gufril, yang juga menjabat sebagai Direktur PT RSM. Selain itu, salah satu karyawan PT Danmar, Ni Made, juga tercatat sebagai pemegang saham PT RSM.
“Memang benar hari ini, Rabu (4/2/2026), tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu memeriksa seorang warga negara Australia bernama Daniel Madre, selaku Direktur PT Danmar, perusahaan konsultan pertambangan yang memberikan jasa konsultasi kepada PT RSM. Selain itu, penyidik juga menelusuri adanya potensi konflik kepentingan terkait kegiatan penambangan PT RSM,” tegas Deni Agustian, Plt Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi pertambangan PT RSM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara utuh.
Editor: Redaksi TVRINews
