Penulis: Joko Prastio
TVRINews, Jambi
Sebanyak 9.000 warga Kota Jambi dinonaktifkan dari kepesertaan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan dan pembaruan data nasional guna memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran.
Dinas Sosial Kota Jambi mencatat, penonaktifan dilakukan setelah adanya pembaruan serta sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari hasil verifikasi tersebut, ribuan peserta dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.
Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, menjelaskan bahwa sejumlah indikator menjadi dasar penonaktifan. Di antaranya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), peningkatan kondisi ekonomi atau naik kelas kesejahteraan, serta ketidaksesuaian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data kependudukan nasional yang menyebabkan nama peserta keluar dari basis data.
“Meski terdapat sembilan ribu jiwa yang dinonaktifkan, Kota Jambi justru menerima tambahan sekitar 19 ribu jiwa penerima baru. Secara total terjadi kenaikan sekitar 10 ribu peserta, dari sebelumnya 170 ribu menjadi 180 ribu jiwa,” ujar Yunita.
Dengan adanya penambahan tersebut, secara keseluruhan jumlah penerima PBI di Kota Jambi tetap mengalami peningkatan. Pemerintah daerah memastikan proses pembaruan data dilakukan secara berkala untuk menjaga akurasi dan validitas penerima bantuan.
Yunita menegaskan, pihaknya akan terus memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan melalui program PBI.
“Tidak ada warga miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan. Pembaruan data ini bertujuan agar program semakin akurat, adil, dan tepat sasaran,” katanya.
Editor: Redaktur TVRINews
