Penulis: Adelia Fadilla
TVRINews, OKI
Ari Prabowo (27), seorang pekerja PT. OKI Pulp and Paper Mils meninggal dunia akibat terjadi kedalam bak pengolahan limbah saat bekerja.
Hal ini karena, petugas menghabiskan banyak waktu untuk membongkar beberapa pipa bak pengolahan limbah. Membutuhkan waktu selama 10 jam, untuk menemukan korban.
Naas, saat ditemukan korban sudah dalam kondisi sudah tidak terselamatkan dan langsung dievakuasi.
“Tim bergerak cepat dan ditemukan handphone, sepatu, id card, lalui kulit jenazah, kita melakukan upayah maksimal, butuh waktu untuk menemukan jenazah hingga jam 6 sore, hingga memotong pipa di beberapa titik,” kata Manager PT. OKI Pulp and Paper Mills
Atas hal tersebut, PT. OKI Pulp and Paper Mills meminta maaf kepada keluarga korban.
Menanggapi hal tersebut, Ketua komisi 3 DPRD OKI, Febriansyah Wardana, meminta instansi terkait mencari tahu penyebab kejadian itu. Selain itu, ia juga meminta agar dilakukannya interogasi dan mempertanyakan penyebab kecelakaan kerja hingga membuat seorang pekerja tewas serta memberikan pesangon kepada keluarga korban.
"Penyebabnya belum kita ketahui, kita harap pihak kepolisian mengusut tuntas apa yang menjadi penyebab kecelakaan kerja hingga menimbulkan kematian tersebut, kalau nanti memang terjadi kekeliruan dalam prosedur akan kami koordinasikan untuk memperdalam lagi informasi," ungkapnya.
Tak hanya soal kematian, pihaknya juga akan mengawal pemberian jaminan kematian oleh pihak perusahaan kepada keluarga pekerja yang ditinggalkan.
Menurutnya, pekerja yang meninggal saat bekerja wajib dapat santunan karena sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan. Proses itu akan dikawal hingga tuntas.
"Kita nanti juga akan mengecek proses pertanggungan kecelakaan kerja itu, bahwa jaminan kecelakaan kerja hingga menimbulkan kematian itu wajib diberikan perusahaan," ungkapnya.
Polisi juga diminta mengusut tuntas penyebab kematian tersebut, apakah karena kecelakaan kerja atau hal lain.
Jenazah korban Ari Prabowo diberikan kepada keluarga dan langsung dimakamkan. Ahli waris istri korban memperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan 217 juta lebih dan menerima pesangon.
Korban sendiri diketahui merupakan salah satu karyawan terbaik yang direkrut melalui jalur beasiswa.
Editor: Redaktur TVRINews