Penulis: Jusarman
TVRINews, Bengkulu
Direktorat lalulintas Polda Bengkulu bersama dengan UPTD Samsat Kota Bengkulu dan Jasa Raharja Bengkulu melakukan operasi patuh pajak kendaraan Bermotor.
Operasi Patuh pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat ini dilakukan Guna Menciptakan Pengendara Di Bengkulu Taat Pajak dan Meningkatkan Pendapan Asli Daerah Dari Sektor Pajak Kendaraan Yang Nilainya Mencapai Ratusan Milyar Rupiah.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu AKBP Yuriko mengatakan, pelaksanaan operasi penertiban pajak ini telah berlangsung selama 3 hari sejak 5 September 2023 kemarin, Dari hasil penertiban tersebut, masih banyak kendaraan yang ditemukan belum membayar pajak.
"Kita sudah melaksanakan operasi penertiban pajak ini selama 3 hari sejak 5-7 September 2023. Untuk hasil yang didapat setiap harinya ada 75 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang belum membayar pajak," kata AKBP Yuriko.
Dalam penertiban yang dilakukan ini, Masih ditemukan kendaraan- kendaraan mewah serta mobil dinas atau plat merah yang menunggak pajak.
Dan bagi kendaraan yang menunggak pajak tersebut diberikan surat pernyataan selama 7 hari kedepan. Apabila surat itu tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang bersangkutan.
" Hari ini ada kendaraan mewah seperti Pajero dan Fortuner. Selain itu ada pula kendaraan dinas yang seharusnya mendukung pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pada saat ini mereka hanya diberikan surat pernyataan dan selama 7 hari akan melakukan pembayaran pajak," sambung Akbp. Yuriko.
Sementara, Kepala UPTD Samsat Kota Bengkulu, Hesti Puspita mengatakN, masih ada kendaraan dinas yang belum membayar pajak.
Atas temuan itu, pihak Samsat Kota Bengkulu terus berupaya untuk mengarahkan pada pihak OPD maupun pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak.
"Kegiatan ini akan kita lakukan sampai November mendatang, karena untuk mengejar target. Selain itu, selama ini kita mengarahkan pada pemilik kendaraan atau OPD yang bersangkutan untuk melaksanakan pembayaran pajak," tutup Hesti .
Editor: Redaktur TVRINews