
Penulis: Salmon
TVRINews, Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Tinggi Sultra menandatangani kesepakatan bersama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan tersebut turut melibatkan bupati dan wali kota beserta kejaksaan negeri di masing-masing daerah sebagai bentuk konsolidasi menyeluruh dalam menyiapkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan modern.
Pemprov Nyatakan Siap Terapkan 2026
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa Pemprov Sultra telah siap sepenuhnya menerapkan pidana kerja sosial pada awal 2026.
“Komitmen ini menjadi langkah besar menuju sistem peradilan yang bermartabat, berkeadilan, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Andi, dikutip Jumat, 12 Desember 2025.
Kesepakatan yang diteken tersebut menjadi tonggak baru implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok dalam KUHP baru.
Libatkan Berbagai Sektor Pelayanan Publik
Dalam penerapannya, pidana kerja sosial akan melibatkan berbagai sektor mulai dari lingkungan hidup, sosial, kebencanaan, infrastruktur, hingga pelayanan publik.
Andi meminta seluruh perangkat daerah memperkuat kolaborasi dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Perlu Sinergi Pemerintah Daerah dan Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Abdul Qohar, menekankan pentingnya kesiapan daerah menghadapi pemberlakuan KUHP baru pada 2026.
“Pidana kerja sosial tidak dapat dijalankan hanya oleh kejaksaan. Pelaksanaannya membutuhkan sinergi erat antara pemerintah provinsi, kabupaten, hingga kota,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan baru tersebut. Selain menjadi alternatif hukuman yang lebih edukatif dan konstruktif, pidana kerja sosial juga diharapkan mampu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan serta membuka ruang pembinaan yang lebih efektif bagi pelaku tindak pidana.
Pemerintah dan kejaksaan optimistis pola penghukuman baru ini akan memberikan manfaat luas, baik bagi pelaku, masyarakat, maupun lingkungan.
Editor: Redaktur TVRINews
