
Penulis: Hanifa Paramitha Siswanti
TVRINews - Bandung
Krisis ekologi global saat ini menjadi realitas yang menuntut transformasi di seluruh sektor kehidupan. Di Indonesia, urgensi ini mendapatkan legitimasi hukum melalui Perpres No. 109 tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur pengolahan sampah dengan mesin dan atau peralatan yang mampu mengolah sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta mengurangi volume sampah.
Hal tersebut menegaskan bahwa setiap institusi harus bergerak menuju keberlanjutan, terutama pendidikan. Lembaga pendidikan diharapkan mampu mengubah pemikiran dan perilaku seluruh ekosistem di dalamnya secara berkelanjutan.
Dalam konteks pendidikan keislaman, komitmen ini mengamanatkan integrasi nilai-nilai lingkungan ke dalam sistem pembelajaran sebagai manifestasi iman yang kontekstual. Secara fundamental, institusi pendidikan memiliki modal sosial dan teologis yang kuat untuk menjadi pelopor gerakan hijau.

Menurut Cahya & Yulianti (2026) dalam penelitiannya memaparkan sekolah keislaman di masa depan adalah sekolah yang mampu menjadikan ekologi sebagai basis identitasnya. Pendidikan ramah lingkungan bukan lagi menjadi mata pelajaran tambahan seperti ekstrakurikuler, melainkan jiwa dari seluruh proses instruksional.
Hal senada diungkapkan oleh Rachminawati, salah satu penulis buku Islamic Green School: Sebuah Pedoman Praktis Sekolah Ramah Lingkungan. Ia menekankan model kurikulum hijau harus memiliki sifat fleksibilitas yang tinggi.
“Pedoman praktis sekolah ramah lingkungan harus dirancang agar bisa diterapkan dalam berbagai kondisi existing sekolah. Fokusnya bukan pada kemewahan fasilitas, melainkan pada bagaimana nilai hijau itu mewujud ke dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Fleksibilitas ini krusial agar kurikulum hijau menjadi sebuah kebutuhan organik bagi sekolah di perkotaan maupun pedesaan. Namun integrasi antara sekolah dan orang tua juga menjadi pilar penting.
Jika sekolah mengajarkan pemilahan sampah tetapi di rumah orang tua tidak mendukung, maka akan terjadi disonansi kognitif pada siswa. “Persoalan lingkungan hidup berawal dari rumah dan harus diselesaikan dari rumah,” tambah Rachminawati.
Oleh karena itu, kurikulum hijau secara general harus melibatkan edukasi bagi orang tua agar nilai tersebut menyebar menjadi norma sosial baru di masyarakat.
Pembiasaan Melalui Strategi Pedagogis
Hambatan terbesar dalam implementasi kurikulum hijau bukanlah keterbatasan teknologi, melainkan resistensi. Dalam banyak kasus, pengadaan infrastruktur canggih tidak akan berdampak signifikan jika tidak dibarengi dengan transformasi mental penghuninya.
“Mengubah kebiasaan yang sudah mengakar jauh lebih sulit daripada mengubah infrastruktur. Kesadaran internal harus mendahului adopsi teknologi,” ungkap Fitma Fitria selaku kepala sekolah SMP ABS Bandung.

Pendekatan ini selaras dengan temuan Wijayanti, Setiawan, & Makrufi (2021) dalam jurnal Community Empowerment. Mereka berpendapat bahwa implementasi sekolah hijau merupakan upaya dalam memenuhi hak konstitusional siswa atas lingkungan yang sehat.
Namun, untuk mengklaim hak tersebut, siswa harus dididik untuk memiliki karakter tanggung jawab melalui pembiasaan kecil yang konsisten seperti memilah sampah dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Dalam strategi kurikulum hijau secara general, konsep Eco Ranger atau agen perubahan lingkungan di ABS Bandung menjadi sangat relevan. Dengan memberikan tanggung jawab kepada siswa untuk saling mengingatkan dan mencontohkan perilaku hijau, sekolah menciptakan peer pressure yang positif.
Psikologi perubahan ini memastikan bahwa nilai-nilai ekologis dipraktikkan di lapangan. Oleh karena itu, konsep agen perubahan lingkungan tersebut tidak sekadar program internal, tetapi juga bisa direplikasi di sekolah mana pun.
Kurikulum hijau yang efektif pun tidak berdiri sendiri dalam satu mata pelajaran khusus. Pujianto dkk. (2021) dalam studi mereka mengenai transformasi Eco-Pesantren menyatakan bahwa integrasi ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap Sustainable Development Goals (SDGs).
Pesantren atau sekolah yang mampu mentransformasi kurikulumnya menjadi lebih hijau secara sistemik akan berkontribusi langsung pada kelestarian alam jangka panjang.
Upaya transisi energi dan edukasi lingkungan di berbagai institusi pendidikan ini juga seringkali diperkuat melalui kolaborasi kemitraan, salah satunya dengan inisiatif 1000 Cahaya yang memberikan dukungan strategis dalam literasi energi terbarukan dan pendampingan teknis bagi sekolah-sekolah yang sedang merintis jalur keberlanjutan.
Kolaborasi ini menunjukkan bahwa kurikulum hijau memerlukan ekosistem pendukung yang lebih luas daripada sekadar lingkungan sekolah itu sendiri.
Manifestasi Fikih Kontemporer
Transisi energi menjadi upaya memastikan keadilan akses dan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat luas. Akademisi energi terbarukan dari Universitas Gadjah Mada, Rachmawan Budiarto, menekankan bahwa pergerakan global saat ini dipacu oleh energy trilemma.
“Dorongan transisi energi saat ini berdasarkan energy trilemma, yaitu keamanan, ketersediaan, dan keberlanjutan,” ungkapnya yang disampaikan di acara pembekalan peserta Fellowship Liputan Khusus Energi Program 1000 Cahaya Muhammadiyah pada 31 Maret lalu.

Dalam kerangka ini, transisi yang ideal harus berbasis komunitas agar tercipta benefit sustainability di mana manfaat ekonomi dan lingkungan dapat dirasakan langsung dan dikelola secara mandiri oleh masyarakat lokal.
Namun, untuk mewujudkan keadilan dan keberlanjutan di tingkat akar rumput diperlukan transformasi nilai yang mampu menyentuh sisi psikologis dan sosiologis masyarakat agar menjadi gerakan kesadaran secara kolektif melalui perspektif keagamaan.
Sebagaimana dikembangkan dalam kerangka ijtihad kontemporer (Fauzi, 2026), fikih kini diposisikan sebagai istilah yang membumi. Ia menjadi kesadaran teologis bahwa menjaga keseimbangan alam adalah mandat kemanusiaan yang utuh (syumuliyyah).
“Fikih transisi energi berkeadilan adalah keberlanjutan dari ijtihad-ijtihad sebelumnya. Fikih ini menjadi sangat penting ketika disandingkan dengan target nasional bauran energi terbarukan serta komitmen Just Energy Transition Partnership (JETP),” ujar Niki Alma Febriana Fauzi, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Melalui perspektif tersebut, transisi energi bergeser dari sekadar target angka menjadi sebuah ibadah sosial. Institusi pendidikan seperti sekolah yang mengadopsi gaya hidup ramah lingkungan sejatinya sedang mempraktikkan fikih tersebut secara implementatif.
Dengan kurikulum hijau, siswa tidak hanya belajar tentang teknologi, tetapi dididik untuk memahami bahwa memitigasi energy trilemma dimulai dari perubahan perilaku sistemik di ruang kelas.
Ekoteologi sebagai Inisiatif
Salah satu pembeda utama kurikulum hijau di sekolah adalah landasan spiritualitasnya. Integrasi perspektif ekoteologis tersebut menawarkan model strategis untuk mengatasi masalah lingkungan sekaligus memperkuat peran pendidikan.
Sekolah harus menjadi tempat di mana intelektualitas bertemu dengan kesalehan ekologis, sehingga menciptakan manusia yang unggul secara kompetensi sekaligus lembut dan penuh kasih terhadap bumi tempat mereka berpijak.
Editor: Redaksi TVRINews
