
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan maksud dari Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
“Jadi gini sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada Ibu Kota Politik, lalu ada Ibu Kota Ekonomi. Kan begitu kira-kira, kan? Nanti ada Ibu Kota Budaya dan Ibu Kota lain-lainnya itu nanti. Gitu. Enggak, enggak begitu maksudnya,” kata Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Qodari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ibu kota politik adalah kesiapan IKN untuk berfungsi sebagai pusat pemerintahan nantinya.
“Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan apa aja tuh? Eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” jelasnya.
“Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif DPR-nya enggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN sebagai ibu kota politik mulai tahun 2028. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, Ibu Kota Nusantara akan resmi berfungsi sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid lampiran perpres tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews
