
PGAI Sumbar Bantah Tuduhan Pengusiran Pasien di Rumah Singgah Pasaman
Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Padang
Pengurus Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Sumatera Barat resmi membantah tudingan pengusiran pasien di Rumah Singgah Pasaman yang sempat viral di media sosial.
Pihak PGAI menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan di lapangan merupakan prosedur pengamanan aset yang sah, bukan aksi premanisme. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PGAI Sumbar, Senin, 12 Januari 2026, kuasa hukum PGAI Sumbar dari Kantor Hukum F.A Perkasa, Febrianto Akbar Perkasa, menyatakan bahwa narasi yang beredar di masyarakat merupakan upaya framing negatif terhadap lembaga.
Febrianto menjelaskan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Rumah Singgah Pasaman tersebut merupakan aset wakaf yang sah di bawah naungan PGAI Sumbar. Legalitas ini telah diakui negara melalui sertifikat tanah wakaf yang terbit sejak tahun 2023.
"Kami adalah Nazhir Wakaf yang sah. Sebelum melakukan pengamanan aset, kami sudah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada pengelola pada Agustus 2024, namun tidak ada respons untuk berdialog," ujar Febrianto yang didampingi Pengurus Aset, Marwan, dan Bendahara, Desmiwarni.
Ia menambahkan bahwa pihak pengelola rumah singgah selama ini diduga menyetor biaya sewa kepada oknum yang tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan tersebut.
Menanggapi isu ketidakhumusan petugas terhadap pasien yang sedang menginap, Febrianto menegaskan bahwa petugas di lapangan telah mengedepankan komunikasi yang persuasif.
"Narasi pengusiran paksa tanpa kemanusiaan itu sama sekali tidak benar. Bahkan, petugas kami sudah menyatakan siap membantu mengantarkan pasien ke tempat yang lebih aman jika memang diperlukan. Kami tetap memprioritaskan keselamatan saudara-saudara kami dari Pasaman," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari sengketa ini, PGAI Sumbar telah melaporkan dugaan penyelewengan dan penguasaan aset secara ilegal kepada pihak kepolisian.
Langkah ini diambil untuk menertibkan oknum-oknum yang mengklaim aset wakaf tanpa dokumen yang valid.
Pihak pengurus berharap masyarakat lebih jeli dalam memilah informasi di media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang tidak berimbang.
Editor: Redaksi TVRINews
