
Penulis: Adhy Mataratu
TVRINews, Kabupaten Kupang
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang mengamankan sejumlah dokumen dari Inspektorat Kabupaten Kupang untuk menindaklanjuti temuan audit internal terkait dugaan penyimpangan anggaran.
Langkah ini dilakukan setelah tim kejaksaan mendatangi kantor Inspektorat guna mendalami hasil audit, termasuk penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Tarus dalam beberapa tahun anggaran. Audit tersebut mengungkap indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Jupiter Selan menyebut, pengumpulan dokumen dilakukan untuk memperjelas temuan yang ada sekaligus mendukung proses penegakan hukum.
“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit Inspektorat. Kami melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan guna memastikan kejelasan temuan tersebut,” ujar Jupiter, Senin, 20 April 2026.
Kejaksaan juga memberi kesempatan kepada yang terkait untuk mengembalikan kerugian negara sesuai nilai temuan audit sebagai bentuk itikad baik.
“Kami masih membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk menyetor kembali hasil temuan tersebut. Ini sebagai bentuk itikad baik sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan,” tambahnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kupang, Joppy Nau, menegaskan kesiapan mendukung proses tersebut dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Ia mengaku baru menjabat, namun tetap melanjutkan penanganan temuan audit yang sudah ada.
“saya memang baru hari ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Kupang tetapi dalam kasus ini kami siap mendukung pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti hasil temuan sebelumnya oleh tim Ispektrat dengan menyiapkan semua berkas yang sudah ada ditangan kami untuk diserahkan kepada tim Kejaksaan”,katanya.
Saat ini, kasus masih dalam tahap pendalaman. Jika ditemukan unsur pidana dan tidak ada pengembalian kerugian negara, proses dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Editor: Redaksi TVRINews
