
Penulis: Deni Mariwawo
TVRINews, Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait regulasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengatakan hingga kini pemerintah daerah belum dapat menentukan besaran maupun jadwal pencairan THR karena aturan resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
“Pembayaran THR untuk pegawai negeri sipil masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, terutama terkait besaran yang akan dibayarkan. Kami belum bisa menentukan jumlah maupun jadwal pencairan sebelum terbitnya petunjuk teknis dan surat edaran resmi,” ujar Luki, Senin, 23 Februari 2026.
Menurutnya, percepatan pembayaran THR merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah hanya menunggu ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaannya di daerah.
Selain itu, terkait THR bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu serta PPPK tahap satu dan dua tahun 2025, Pemprov Kepri juga masih menunggu kejelasan aturan. Meski demikian, terdapat kemungkinan ketiga golongan tersebut akan menerima THR sebagaimana pegawai tidak tetap pada tahun sebelumnya.
“Untuk PPPK paruh waktu maupun PPPK tahap satu dan dua 2025, kami juga masih menunggu aturan resminya. Kemungkinan skemanya akan mengikuti ketentuan pegawai tidak tetap seperti tahun lalu, tetapi kami tetap menunggu keputusan pemerintah pusat,” tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
