
Foto : tvrinews.com Guri honorer SMK Negeri 1 Larantuka, serahkan surat aduannya kepada Kapolres flores timur dan diterima anggota polres bagin SIUM polres flores timur
Penulis: Patman Werang
TVRINews, Larantuka
Akibat diberhentikan secara sepihak oleh kepala sekolah, SMK Negeri 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kepada salah seorang guru honorer yang telah mengabdikan diri sebagai tenaga pengajar pengasuh mata pelajaran matematika, di satuan pendidikan ini, selama 8 tahun terakhir.
Atas pemberhentian tersebut, Maria Yunita Min, S.Pd, akhirnya melanyangkan surat aduannya kepada kapolres Flotim, demi mendapatkan keadilan atas kebijkan pemberhentian atas dirinya. Maria Yunita dalam suratnya yang diterima tvrinews.com, menjelaskan, aduan atas keputusan kepsek SMK Negeri 1 Larantuka, Lusia Yasinta Tuti Fernandez, S.Pd terhadapnya, dengan mengabaikan sejumlah pertimbangan, baik dari aspek yuridis, maupun pertimbangan kemanusian. Dimana guru honor ini, telah bekerja sudah 8 tahun di SMKN 1 Larantuka dan sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Selain pemecatan sepihak, kepsek pun diduga melaukan aksi tidak adil yang dilakukan kepsek atas dirinya, dimana sejak bulan Juni
tahun 2023, kepsek secara sepihak dan sewenang-wenang, memotong upah honorarium dirinya, yang seharusnya diterima 2 juta dipotong menjadi 667 ribu rupiah tanpa ada penjelasan terkait kebijakan pemotongan honor tersebut, baik dihadapan dewan guru maupun komite sekolah. Tulis Maria Yunita.
Lanjut Yunita, akibat pemotongan gaji, dirinya pun langsung mengaduh kepada kepsek, namun jawaban dari kepsek dengan alasan datar dan apaadanya, guru honor ini mengalami kekurangan jam mengajar. Jika kekurangan jam ngajar, maka kenapa harus menerima gaji 667 ribu atas dasar apa? Selain itu juga, pemotongan honor pun hanya berlaku untuk dirinya, seemntara tenaga pengajar lainnyan yang kekurangan jam mengajar sekalipun tidak dikenakan kebijakan pemotongan, Maria Yunita balik bertanya.
Lanjut Yunita, dari aduan penjelasan kepsek kepadanya, terkuat dugaan perlakuan diskriminatif dan sewenang-sewenang kepada guru honorer di satuan pendidikan ini, tanpa memperhatikan masa waktu berkarya dan pengabdian guru honor di satuan pendidikan ini. Persolan ini pun sudah diadukan ke pihak anggota komisi 3, DPRD Provinsi NTT sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan dan nasibnya dirinya dikemudian hari sebagai tenaga pengajar, meskipun hanya sebatas tenaga honorer.
Maria Yunita pun memebberkan, secara regulasi, Peraturan Menteri terbaru nomor 25 Tahun 2024 tentang Beban Kerja Guru, itu sangat membantu
kemudahan-kemudahan untuk guru. Contoh diberi tugas tambahan menjadi wali kelas, guru piket, pengurus organisasi dan lain sebagainya, itu dihitung dan diakui secara DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) yang sudah terintegrasi dengan kementrian.
Meskipun dirinya dengan iklas meminta kepsek, agar dirinya diberikan tugas-tugas tambahan lain juga namun kepsek tetap bersihkeras menolaknya. Jadi semua usaha, daya dan niat baik dari sang guru honorer inipun ditolak, hingga dengan keputusan memberhentikan, guru honer Maria Yunita guru mata pelajaran matematika pada satuan pendidikan SMK Negeri 1 Larantuka, tertanggal 24 Juli 2024.
Mirisnya lagi, kepsek pun dengan gampangnya Menghapus database Maria Yunita dari
DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) yang sudah terintegrasi dengan kementrian. Nasib guru honor sudah jatuh tertimpa tangga. Beginilah kisah miris sang guru honorer di SMK Negeri 1 Larantuka, setelah 8 tahun berjibaku memanusiakan manusia di tanah lamaholot, pada satuan pendidikan SMK Negeri 1 Larantuka, guru honor kelahiran Nuapaji-Ende, 29 tahun lalu ini, terus menanti dukungan dari segenap pemangku kepentingan yang peduli demgan pendidikan, atas persoalan yang te.gah dihadapinya saat ini.
Hingga berita ini diturunkan, kepsek SMK Negeri 1 Larantuka belum dapat dikonfirmasi, demi perimbangan informasi dalam pemberitaan ini.
Editor: Rina Hapsari
