
Kejari Bengkulu Sita Aset Milik Tersangka Korupsi Uang Kas Bank Bengkulu
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah seluas 194 meter persegi dan satu unit sepeda motor milik Fando Pranata, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang kas Bank Bengkulu Cabang Pembantu Mega Mall. Penyitaan dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi pada periode Januari hingga Agustus 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A, dengan Nomor: 47/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tertanggal 31 Juli 2025.
“Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan untuk mengungkap dan membuktikan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan uang kas di Bank Bengkulu, khususnya pada Cabang Pembantu Mega Mall, yang diduga berlangsung sejak Mei 2023 hingga Agustus 2024,” terang Fri Wisdom.
Fando Pranata diduga telah melakukan pengambilan uang tunai secara bertahap dari ruang khasanah (brankas) tempatnya bekerja, dengan nominal bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp40 juta dalam berbagai kesempatan.
Akumulasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatannya diperkirakan melebihi Rp6 miliar.
Fri Wisdom juga menyampaikan bahwa rumah milik tersangka yang telah disita saat ini masih berpenghuni.
“Kami masih memberikan toleransi hingga hari Senin minggu depan agar rumah tersebut segera dikosongkan,” tegasnya.
Setelah proses penyitaan ini, Tim Penyidik Kejari Bengkulu akan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka Fando Pranata akan diadili guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Redaktur TVRINews